PP Pramuka Garuda
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui
proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya dorongan dan rangsangan
kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang
dilaksanakannya ;
2.
bahwa prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem
tanda kecakapan perlu dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam
usaha memberi dorongan dan rangsangan tersebut ;
3.
bahwa perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda, khususnya mengenai gambar tanda Pramuka Garuda ;
4.
bahwa untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai
Pramuka Garuda sebagai penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang
lama.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Memperhatikan : 1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045
Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga :
Menetapkan masa peralihan untuk mengganti segala sesuatu yang berkaitan
dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda ini selama satu tahun sejak
ditetapkannya keputusan ini.
Keempat :
Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda Pramuka Garuda, untuk
mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya berdasar keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada Kwartir
Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang
baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.
Setiap Pramuka selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang
mengandung pendidikan dalam usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b.
Naluri manusia akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai
kegiatan itu mendapat penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu
manusia akan lebih bersemangat dalam berkarya untuk mencapai kemajuan.
Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan itu oleh Gerakan Pramuka
dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk
mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c.
Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan
Pramuka menggunakan tanda penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka
Garuda.
d. Tanda Pramuka Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke arah terbentuknya manusia seutuhnya.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka Garuda, yaitu :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Syarat-syarat, hak dan kewajiban
d. Tim Penilai dan cara menilai
e. Macam, jenis bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda Pramuka Garuda
g. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a.
Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan
telah memenuhi persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka Garuda adalah :
1) tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
2) sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c.
Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh
seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan
golongan dan usianya.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
a. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
b. melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.
Pt. 5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
a.
Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan
keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri
menjadi tenaga pembangun bangsa dan negara.
b. mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah
atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan
Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
c.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga,
sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d.
Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya
sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pt. 7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah
atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan
Dasadarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
c.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang,
sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus,
sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya,
yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2)
Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d.
Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya
sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
e. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h.
Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik,
renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Pt. 8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di
tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan
Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
d.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak,
sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus,
sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat
Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2)
Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka
untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional
atau internasional.
f.
Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek
produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan
Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h.
Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu
bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i.
Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang
dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak
jalan atau cabang olah raga lainnya.
j.
Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan
dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Pt. 9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat
kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan
Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
d. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
2)
Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka)
Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka
lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3)
Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau
kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan,
ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun
secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau
gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
e.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan
masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Pt. 10. Hak dan Kewajiban
a.
Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda,
berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima
serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
b.
Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda
Pramuka Garuda kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara,
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c.
Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda
Pramuka Garuda dapat dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah
Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1)
menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi
teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA MENILAI
Pt. 11. Tim Penilai
a.
Penilai seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat
oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina
Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
b. Khusus untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka
a.
Setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak
didiknya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka
Garuda.
b.
Setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang
sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.
Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan lingkungan setempat.
2) Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
a) putera atau puteri ;
b) usia ;
c) keadaan jasmani dan rokhani ;
d) bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
e) usaha yang telah dilakukan.
3)
Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan
kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali,
dan lain-lainnya.
b. Pada pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c. Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
1) wawancara langsung ;
2) pengamatan langsung ;
3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.
BAB V
MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI GAMBAR
Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
a. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
b. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
c. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
d. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.
Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.
Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
a.
Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan
panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
b.
Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar
timbul) seekor burung garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang
Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua
cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
c. Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna dasar/latar belakang adalah:
1) hijau untuk Pramuka Siaga,
2) merah untuk Pramuka Penggalang,
3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
d. Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
1) putih di sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
2) merah ditengah selebar 1,7 cm
3) panjang pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e.
Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna,
tulisan, dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya
tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.
Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
b.
Gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk
mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang
berkembang dalam dadanya can berpegang pada semboyan “Setia – Siap –
Sedia” .
c.
Pada masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai
bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini
mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan
atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
d. Arti semboyan :
1) Setia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
2) Siap artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
3) Sedia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan untuk berbakti.
BAB VI
KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
a.
Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika
Pramuka Garuda itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
b.
Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan,
Pembantu Andalan, atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan
mengenakan Tanda Pramuka Garuda di pakaian seragam Pramukanya.
c. 1) Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
2) Seorang Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
3)
Seorang Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.
Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
a.
Pada upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan
di muka dada dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di
leher, bagian dibelakang leher di letakkan di bawah/tertindih oleh
setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka setangan
leher.
b.
Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di
dada sebelah kanan, diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan
lain-lainnya.
BAB VII
UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 20. Upacara
a.
Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak
menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu
upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
b.
Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus
melakukan berdoa menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan
Dwisatya atau Trisatya yang disaksikan oleh semua yang hadir.
c.
Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan
teman-teman Pramuka, juga orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya,
dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan pribadi yang
bersangkutan.
Pt. 21. Waktu
Hendaknya
diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang
bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya
hari ulang tahunnya dan sebagainya).
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pt. 22. Penutup
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur
lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Lampiran
Gambar / Tanda Pramuka Garuda

0 komentar:
Posting Komentar